Evaluasi RUU Perbankan Syariah
OLeh: Yusuf Wibisono
Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS ) FEUI
Perkembangan pesat perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari dukungan regulasi. Kehadiran bank syariah pertama pada 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia, terjadi berkat dukungan UU No 7/1992.
Booming perbankan syariah sejak 1999 juga hasil dari dukungan regulasi, yaitu UU No 10/1998 dan UU No 23/1999 yang kemudian diperkuat oleh UU No 3/2004. Jika tidak ada aral melintang, tak lama lagi industri perbankan syariah Indonesia akan memasuki era baru. Read more…



