PT MSM Mengantongi Izin Konstruksi meski Gubernur Menolak
Pihak perusahaan penambangan PT Meares Soputan Mining dan PT Tondano Nusajaya menegaskan, pihaknya telah mengantongi izin permulaan konstruksi. Izin diberikan untuk rencana penambangan emas di hutan Toka Tindung wilayah Provinsi Sulawesi Utara seluas 30.848 hektar.
Saat ini analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) baru dinyatakan selesai dikaji Tim Penilai Amdal Pusat, termasuk Tim Penilai Provinsi Sulut.
”Tak ada aktivitas penambangan sampai April 2008 ini. Yang ada baru kegiatan permulaan konstruksi sesuai izin dari pemerintah,” kata Hery Inyo selaku public relations dua perusahaan tersebut melalui telepon dari Manado, Sulut, kepada Kompas, Selasa (8/4).
Izin yang dikantongi itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 44.K/30/DJB/2008 tentang Permulaan Tahap Kegiatan Konstruksi pada Sebagian Wilayah Kontrak Karya PT Tambang Tondano Nusajaya.
SK tentang kontrak karya penambangan itu ditandatangani Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Simon F Sembiring pada 11 Maret 2008.
Sebagian wilayah yang disetujui sesuai kontrak karya pada tahap permulaan konstruksi seluas 598 hektar. Sisanya, 30.250 hektar, rencananya dijadikan lahan eksplorasi tambang emas. Hery Inyo menambahkan, perusahaan tersebut tidak memotong dan membelokkan Sungai Budo (Kompas, 5/4).
Pada 2006 Menteri Negara Lingkungan Hidup menyetujui kerangka amdal melalui Keputusan Menteri No 403/2006 tertanggal 11 September 2006.
Menurut Hery Inyo, tahun 2006 ada LSM yang mendorong DPR menolak pembangunan lokasi pembuangan limbah penambangan. ”Komisi IV DPR mengunjungi lokasi yang dimaksud sebagai lokasi pembuangan limbah, tetapi sama sekali tak dijumpai karena memang belum operasional penambangan,” katanya.
Pemprov menolak MSM
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulut tetap menyatakan menolak pertambangan emas oleh PT Meares Soputan Mining (MSM) mengingat dampak yang sangat merugikan masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Tata Pemerintahan Provinsi Sulut Roy Tumiwa yang dihubungi di Manado mengatakan, alasan penolakan karena kegiatan pertambangan berada di kawasan perkebunan rakyat dan kawasan hutan lindung.
Pabrik PT MSM di Toka Tindung hanya berjarak sekitar 4 km dari laut Lembeh—kawasan World Heritage Zone, taman laut warisan dunia yang ditetapkan UNESCO di mana terdapat ribuan spesies ikan endemik. Read more…



